Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2408
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي حَسَّانَ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ هَذَا الَّذِي تَقُولُ قَدْ تَفَشَّغَ فِي النَّاسِ قَالَ هَمَّامٌ يَعْنِي كُلُّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ رَغِمْتُمْ قَالَ هَمَّامٌ يَعْنِي مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Hassan] bahwa seorang laki-laki berkata kepada [Abdullah bin Abbas], "Sesungguhnya apa yang engkau katakan telah membuat gelisah orang-orang." Hammam berkata; Yakni setiap orang yang telah thawaf di Baitullah berarti dia telah halal. Maka Ibnu Abbas berkata; "Ini adalah sunnah dari Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam walaupun kalian benci." Hammam berkata; Yakni siapa saja yang tidak memiliki hewan kurban.